Makalah landasan hukum kelompok 5

Komentar

  1. Apa motif dibalik pembentukan MPRS dan DPRGR

    BalasHapus
    Balasan
    1. karena presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1949, yg isinya 1. Pembubaran dewan konstituante 2. Pembentukan MPRS DPAS untuk mengganti dewan konstituante 3. Berlakunya kembali UUD 1945

      Hapus
  2. Assalamualaikum..
    Saya ingin bertanya, pertanyaannya ialah mengapa dasar negara menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karena konstitusi adalah sebuah pedoaman dan aturan hukum yang mengikat suatu bangsa

      Hapus
  3. Jelaskan apakah aturan negara sudah ditegakkan dengan benar? Jika ia jelaskan

    BalasHapus
    Balasan
    1. belum..
      Aturan di indonesia sistemnya itu masih pilih". klu boleh diibaratkan, hukum itu runcing utk rakyat yang rendah dan tumpul utk mereka yang kaya maupun punya jabatan

      Hapus
  4. Masihkah Pantas Disebut UUD 1945 Padahal Sudah Diamandemen?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”) mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diinformasikan bahwa UU 10/2004 saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh ketentuan Pasal 102 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Sehingga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan saat ini tidak lagi seperti diatur Pasal 7 UU 10/2004.

      Hapus
  5. Bagaimana kedudukan UUD sebagai dasar negara sekarang?

    BalasHapus

Posting Komentar