karena presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1949, yg isinya 1. Pembubaran dewan konstituante 2. Pembentukan MPRS DPAS untuk mengganti dewan konstituante 3. Berlakunya kembali UUD 1945
belum.. Aturan di indonesia sistemnya itu masih pilih". klu boleh diibaratkan, hukum itu runcing utk rakyat yang rendah dan tumpul utk mereka yang kaya maupun punya jabatan
Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”) mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diinformasikan bahwa UU 10/2004 saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh ketentuan Pasal 102 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Sehingga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan saat ini tidak lagi seperti diatur Pasal 7 UU 10/2004.
Apa motif dibalik pembentukan MPRS dan DPRGR
BalasHapuskarena presiden Ir. Soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1949, yg isinya 1. Pembubaran dewan konstituante 2. Pembentukan MPRS DPAS untuk mengganti dewan konstituante 3. Berlakunya kembali UUD 1945
HapusAssalamualaikum..
BalasHapusSaya ingin bertanya, pertanyaannya ialah mengapa dasar negara menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi?
Karena konstitusi adalah sebuah pedoaman dan aturan hukum yang mengikat suatu bangsa
HapusJelaskan apakah aturan negara sudah ditegakkan dengan benar? Jika ia jelaskan
BalasHapusbelum..
HapusAturan di indonesia sistemnya itu masih pilih". klu boleh diibaratkan, hukum itu runcing utk rakyat yang rendah dan tumpul utk mereka yang kaya maupun punya jabatan
Masihkah Pantas Disebut UUD 1945 Padahal Sudah Diamandemen?
BalasHapusPasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 10/2004”) mengatur mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. Namun, perlu diinformasikan bahwa UU 10/2004 saat ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh ketentuan Pasal 102 UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”). Sehingga jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan saat ini tidak lagi seperti diatur Pasal 7 UU 10/2004.
HapusBagaimana kedudukan UUD sebagai dasar negara sekarang?
BalasHapus